Kepulauan Aru - Dalam rangka penertiban Perkumpulan Ojek Arafura Laut Ma Ta Bana dibawah pimpinan Johanis Leunupun maka telah di dirikan satu Akta Pendirian dan Surat Keputusan Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nama Perkumpulan Arafura Laut Ma ta Bana dengan nomor AHU-0001065.AH.01.07.tahun 2023.
Penyerahan Akta Pendiri dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Rensya Angyanan SH M.Kn berlangsung pada Sabtu (18/02/2023), bertempat di pelabuhan rakyat Jalan. Kapitan Malongi Kompleks Pelabuhan Fery Kelurahan Galay Dubu Kecamatan Pp Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku.
Pada kesempatan tersebut, Rensya menyampaikan, Akta Pendirian Perkumpulan Arafura Laut Ma Ta Bana Nomor 1, tanggal 3 Januari 2023 telah sah sebagai badan hukum perkumpulan dengan memperoleh surat keputusan menteri Hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia nomor AHU-0001065.AH.01.07.tahun 2023.
Tentang pengesahan pendirian Perkumpulan Arafura Laut Ma Ta Bana menimbang bahwa berdasarkan, Permohonan Notaris, Rensya Angyanan
tentang pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Arafura Laut Ma Ta Bana tanggal 9 Februari 2023 dengan nomor pendaftaran 60230 20981100734 telah sesuai dengan persyaratan pengesahan badan hukum perkumpulan.
Bahwa berdasarkan, pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf A, perlu menetapkan, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), tentang pengesahan badan hukum Perkumpulan Arafura Laut Ma Ta Bana, memutuskan menetapkan,
Memberikan pengesahan Perkumpulan Arafura Laut Ma Ta Bana ditetapkan di Jakarta tanggal 13 Februari 2023.
Rensya juga menjelaskan, bahwa didalam akta pendirian tersebut, sudah tercantum nama, alamat, waktu dan tujuan kegiatan usaha perkumpulan dan disini juga ada pengurus yang terdiri dari tiga orang yakni, 1 Ketua, dan 2 anggota terdiri dari:1.Ketua Pengawas Dominggus Welerubun 2.Johanis Jotlely(Anggota) 3.Adolof Herlonwerlia (Anggota).
Sementara, untuk Pengurus terdiri dari 3 unsur yakni, Ketua Johanis Leunupun, Sekretaris Jefri Tomas Leplepem, Bendahara Frans Uir.
Dirinya, juga mengatakan, untuk mendapatkan akta pendirian tersebut bisa di minta dari ketua untuk di baca atau di foto copy sebagai pegangan.
Selain itu, Rensya juga himbau agar secepatnya pengurus bisa menyusun anggaran rumah tangga walau ia sadari bahwa untuk menyusun anggaran rumah tangga itu memakan waktu yang lama.
karena pengalaman saya di organisasi bahwa buat anggaran rumah tangga itu tidak gampang.
Diakhir pembicaraannya, Rensya Angyanan menyatakan, bahwa dengan diterbitkannya SK MENKUMHAM di Jakarta pada tanggal 13 Februari tahun 2023 maka Perkumpulan Arafura Laut Ma Ta Bana sudah sah berbadan hukum.
Sedangkan, Ketua Perkumpulan Arafura Laut Ma Ta Bana, Johanis Leunupun mengatakan, saya sebagai ketua perkumpulan pelayanan dan jasa angkut penyeberangan laut menyampaikan banyak terimah kasih kepada ibu Rensya Angyanan yang telah membantu kami dalam penyelesaian pembuatan akta Pendirian dan surat keputusan MENKUMHAM.
Pada kesempatan yang bahagia ini, sudah menyerahkan kepada kami sebagai pengurus dan di saksikan oleh seluruh anggota yang tergabung dalam perkumpulan Arafura Laut Ma Ta Bana, semoga budi baik ibu selalu mendapat berkat dari Tuhan Yesus.
Hal yang sama juga disampaikan, kepada Bapak Pendeta Kadalorlor yang telah bersedia hadir untuk mendoakan kami perkumpulan ini dalam menerima Akta Pendirian dan SK MENKUMHAM.
Hari ini, saya berharap, jangan cuma pada hari ini saja bapak hadir tetapi kalau ada waktu luang sudilah kiranya bapak luangkan waktu untu memantau kami di tempat ini.
Johanis menghimbau, agar semua Pengurus, Pengawas dan Anggota Perkumpulan Arafura Laut Ma Ta Bana kita harus bergandengan tangan, bersatu untuk menciptakan ketertiban, keamanan kenyamanan dalam lingkungan ini.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Ia juga berharap, agar semua harus bersifat dewasa sebagai pejuang rupiah di tempat ini, dengan Moto ” Karena Istri dan Anak Berharap dan Menanti Kita di Rumah “.Jus.S